Ø Urusan Pemerintah Umum di Desa
1. Kartu keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Pengantar Nikah
4. Surat Keterangan :
· Tidak Mampu (SKTM)
· Kematian
· Pindah
· Domisili
· Membangun
· Usaha
5. Surat Pernyataan Tanah (SP)
6. Pengantar/Pengajuan/Permohonan ijin ke instansi, SKPD
Ø Urusan Sosial, Kemasyarakatan
Ø Gotong Royong
Komentar
Posting Komentar